Barang Lartas dan Non Lartas Dalam Ekspor Impor

By | May 24, 2024

Dalam aktivitas ekspor impor di Indonesia kita mengenal ada istilah barang lartas dan non lartas. Lalu sebenarnya apa sih maksud dari istilah – istilah tersebut ?

Barang Lartas Ekspor Impor

Sebelum kita kupas habis, ada baiknya kita kenal dulu asal mula istilah tersebut. Jadi penyebutan barang lartas dan non lartas bermula dari beberapa peraturan di Indonesia yang membagi barang ekspor impor menjadi 3 kategori :

1.Barang Bebas
2.Barang Pembatasan
3.Barang Larangan.

Yuk kita bahas satu persatu.

Konsep Barang Lartas dan Non LartasĀ 

1.Barang Bebas

Yang dimaksud barang bebas dalam ekspor impor adalah barang yang minim “barrier” pada saat di ekspor atau di impor.

Jika kita melakukan ekspor impor barang yg termasuk kategori ini biasanya relatif mudah. Pada umumnya bisa atas nama perorangan atau perusahaan (Dgn syarat tertentu).

Jika atas nama perusahaan maka syarat yang bersifat administratif biasanya cukup dengan perijinan dasar (ijin prinsip) perusahaan seperti akta pendirian badan usaha (PT, CV, Koperasi), NIB, NPWP.

Tidak diperlukan izin atau permitt tambahan yang terkait dengan jenis atau karakteristik barang.

Barang yang termasuk kategori ini biasanya barang – barang kebutuhan umum (general goods) yang sifatnya low risk.

2.Barang Pembatasan

Kategori barang ini mensyaratkan izin atau permitt tambahan selain izin dasar perusahaan.

Barang pembatasan secara default hanya bisa di ekspor atau di impor oleh perusahaan, kecuali utk beberapa jenis barang boleh di impor atau ekspor oleh perorangan dengan pembatasan jumlah dan tujuan penggunaan.

Contoh : impor laptop baru utk penggunaan pribadi (non komersial) dgn pembatasan jumlah max 2 unit.

Barang – barang yang masuk kategori pembatasan biasanya bersifat high risk seperti bahan kimia,elektronik, dll.

Dengan kata lain barang kategori pembatasan ini boleh di ekspor atau di impor tapi dengan persyaratan tertentu (barrier lbh banyak / kompleks).

3.Barang Larangan

Yang dimaksud barang larangan adalah barang yang tidak boleh di ekspor atau di impor sama sekali, baik oleh perorangan ataupun perusahaan.

Barang larangan biasanya bersifat high risk, merusak, atau dilarang ekspor impornya karena untuk melindungi kepentingan negara.

Contoh barang larangan : Narkoba, benda cagar budaya, impor barang bekas, dll.

Jadi sebutan barang “Lartas” adalah berdasarkan pembagian kategori barang ekspor impor tersebut oleh pemerintah Indonesia atau Lartas adalah singkatan dari “Larangan & Pembatasan”

Cara Mengetahui Kategori Barang LartasĀ 

Mengetahui barang yang akan kita ekspor atau impor perlu dilakukan pada awal proses eksportasi atau importasi, karena hal tersebut sangat berkaitan dgn proses selanjutnya.

Dengan mengetahui kategori barang ekspor impor maka kita juga akan bisa mengetahui hal – hal lain terkait barang tsb seperti :

1.Besaran Bea Masuk Impor atau Bea Keluar Ekspor (Jika ada)

2.Besaran pajak impor atau pajak ekspor (jika ada)

3.Persyaratan administratif lain terkait barang tersebut (Misal permitt tambahan yg diperlukan).

Lalu untuk mengidentifikasinya bisa secara online melalui portal INSW (Indonesia National Single Windows) sebagai berikut :

1.Masuk ke portal INSW (insw.go.id)

2.Pilih menu Indonesia National Trade Repository (INTR)

3.Isikan form pencarian dengan HS Code atau deskripsi barang yang akan kita ekspor atau impor (contoh kita akan coba mencari barang dgn HS Code 64029110 / Sepatu selam)

4.Setelah itu akan muncul banyak informasi terkait barang tsb seperti :

  • Peraturan yg mendasari atau terkait
  • Pungutan negara terkait barang tsb (Bea Masuk, Pajak,dll)
  • Skema perdagangan bebas (FTA) dan fasilitas tarif khususnya
  • Persyaratan “lartas” yang harus dipenuhi jika akan mengekspor atau mengimpor barang tsb.

Bayangkan jika kita tidak mengetahui hal – hal tersebut dan langsung mengirimkan (mengimpor) barang tersebut ke Indonesia. Berapa banyak extra cost yang perlu kita keluarkan karena perhitungan biaya impor yang “meleset” dari perkiraan ?

Pelatihan Impor Praktis untuk Perusahaan Korporasi dan UMKM

Boniek Syahputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *